BP BUMN Pertahankan Status Perum, Rencana Ubah Jadi PT Ditunda

BP BUMN Pertahankan Status Perum, Rencana Ubah Jadi PT Ditunda

SELARAS.CO.ID — Badan Pengaturan BUMN memastikan status perusahaan pelat merah berbentuk Perusahaan Umum (Perum) tetap dipertahankan dan rencana mengubahnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) untuk sementara tidak dilanjutkan. Keputusan ini menegaskan orientasi Perum yang kini lebih fokus menjalankan mandat pelayanan publik ketimbang mengejar keuntungan.

Direktur Pengelolaan Perum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menyatakan arahan pimpinan saat ini adalah mempertahankan status Perum. Pihaknya sebelumnya memang mengkaji kemungkinan transformasi bentuk sejumlah Perum BUMN menjadi PT.

"Terakhir sampai dengan hari ini, arahan dari pimpinan itu (status) Perum tetap dipertahankan. Sampai sekarang, jadi isu terkait Perum-Perum yang mungkin diarahkan menjadi Perseroan itu untuk sementara ya, sampai saat ini itu tidak ada lagi, Perum tetap akan dipertahankan sebagai Perum," ujar Roziqin saat ditemui di Bandung, dikutip Jumat, 18 September.

Alasan Status Perum Dipertahankan

Menurut Roziqin, status Perum dipertahankan karena perusahaan dengan bentuk tersebut memiliki dampak sosial dan berperan penting dalam menjalankan mandat pelayanan kepada masyarakat. Jika diubah menjadi perseroan, perusahaan akan didorong untuk mencari keuntungan.

"Kalau dia dijadikan perseroan nanti akan didorong untuk mencari keuntungan," ucapnya.

Perum akan diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Perusahaan tetap dituntut semakin andal dan efisien dalam menjalankan misi serta memberikan pelayanan publik sesuai mandat masing-masing.

Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2025

Roziqin menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, 99 persen saham Perum BUMN dimiliki Danantara, sementara 1 persen saham Seri A masih dipegang BP BUMN. Meski begitu, pengelolaan Perum tetap sepenuhnya berada di bawah pemerintah melalui BP BUMN.

"Jadi Perum ini pengelolaannya full 100 persen di BP BUMN. Kami mendapat amanat untuk bagaimana Perum ini nanti bisa menjaga mandat utamanya dia. Ini Undang-Undang Nomor 16 yang kami sampaikan," katanya.

Perubahan regulasi ini membuat orientasi Perum tidak lagi semata-mata mengejar keuntungan. Sebelumnya, UU Nomor 19 Tahun 2003 masih membagi fokus Perum antara menjalankan mandat dan mencari laba.

"Kalau dulu Undang-Undang 19 Tahun 2003 itu masih dibelah dua. Perum dalam rangka melaksanakan mandatnya plus Perum juga diminta untuk mengejar keuntungan. Nah, untuk Undang-Undang Tahun 2025 Nomor 16 ini maka Perum itu sudah tidak terlalu mengejar keuntungan, tapi dia akan difokuskan kepada penyelesaian mandatnya, public service kepada publik dan kepada masyarakat yang lebih diutamakan," katanya.

Keberlanjutan Finansial Tetap Dijaga

Meski tidak didorong mengejar keuntungan besar, Roziqin menegaskan kegiatan bisnis Perum tetap harus berjalan berkelanjutan. Aspek yang dijaga adalah keberlanjutan finansialnya.

BP BUMN kini akan berkonsentrasi memperkuat Perum yang sudah ada agar tetap mampu menjalankan mandatnya. Fokusnya adalah memastikan Perum-Perum eksisting tetap solid dalam menjalankan pelayanan publik.

"Kita perlu konsentrasi yang Perum-Perum yang ada sekarang, pembicaraan pimpinan seperti yang saya bilang itu untuk sementara dipertahankan sebagai Perum," ucapnya.

Keputusan mempertahankan status Perum menandai arah baru pengelolaan BUMN berbentuk layanan publik. Perum kini diposisikan sebagai instrumen negara yang mengutamakan penyelesaian mandat pelayanan, bukan sekadar mengejar laba seperti halnya perseroan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index