KPK Geledah Kantor ATR/BPN dan Summarecon, Sita Rp 106,3 Miliar

KPK Geledah Kantor ATR/BPN dan Summarecon, Sita Rp 106,3 Miliar

SELARAS.CO.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumlah itu disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut. Penggeledahan berlanjut ke kantor Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon Agung Tbk, hingga rumah salah satu tersangka di Bekasi.

Penyidik juga menyita uang Rp 106,3 miliar. Nilai itu tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Delapan Nama yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Daftar tersangka mencakup pejabat kementerian, korporasi, dan pihak swasta. Berikut rinciannya:

  • Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid
  • Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta
  • Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid
  • Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid

KPK menyebut penyidikan mencakup beberapa klaster. Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, penyidik menelusuri dugaan jual beli jabatan dan penerimaan ilegal lain.

Tiga Ruang Dirjen Digeledah, Dokumen Layanan Disita

Penyidik menyelesaikan penggeledahan di tiga ruang dirjen Kementerian ATR/BPN. Ketiga ruangan itu adalah Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Sejumlah direktur pada masing-masing direktorat juga menjadi sasaran penggeledahan. Dari lokasi itu, penyidik membawa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan kementerian.

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum masuk titik penggeledahan. Budi menyatakan penyidik tidak menutup kemungkinan menyasar ruangan itu jika dibutuhkan.

"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan," katanya.

Dokumen SHGB dan Bukti Pemblokiran dari Kantor Summarecon

Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon Agung Tbk. Dari lokasi itu, penyidik menemukan dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan, dan bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Budi menyatakan dokumen keuangan yang disita juga menyangkut kaitan PT Summarecon Agung Tbk dengan PT KCJA. Seluruh barang bukti langsung dibawa untuk ditelaah dan dianalisis.

"Rangkaian penggeledahan belum usai. Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya," jelasnya.

Rumah Tersangka Lampri di Bekasi Digeledah

Tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka Lampri di daerah Bekasi. Lampri menjabat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung," ujar Budi.

Seluruh tersangka belum menjalani persidangan. Status hukum mereka masih berjalan di tahap penyidikan KPK.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index