Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Senayan City

Minggu, 20 September 2026 | 14:17:00 WIB
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Senayan City

SELARAS.CO.ID — Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka kasus penendangan seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Penyidik menyimpulkan pelaku merasa terganggu karena dihalangi korban saat mengantre makanan. R ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan motif penendangan itu muncul dari hasil pemeriksaan penyidik. Menurut dia, terduga pelaku mengaku merasa terganggu lantaran dihalangi korban.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebut R ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9) sekitar pukul 03.55 WIB. Penangkapan dilakukan setelah rekaman aksi tersebut viral di media sosial.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan R sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi Bantah Isu Korban Copet

Budi menegaskan isu yang menyebut korban sebagai copet tidak benar. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah publik.

"Berita bohong itu," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).

Dari pemeriksaan, polisi juga mencatat R tidak memiliki pekerjaan. Ia disebut masih tinggal bersama orang tuanya.

"Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," ujarnya.

Peristiwa Bermula di Antrean Makanan

Aksi penendangan terjadi saat korban sedang mengantre makanan di mal tersebut. Rekaman kejadian itu menyebar luas dan memicu perhatian publik sebelum polisi bergerak menangkap pelaku.

Penyidik belum merinci apakah R ditahan setelah penetapan tersangka. Proses hukum berlanjut di Polda Metro Jaya dengan pasal penganiayaan yang disangkakan.

Terkini