UU PSdK Ubah Restitusi Korban Jadi Hak yang Bisa Dieksekusi

UU PSdK Ubah Restitusi Korban Jadi Hak yang Bisa Dieksekusi

SELARAS.CO.ID — Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban mengubah posisi restitusi bagi korban tindak pidana dari sekadar hak normatif menjadi hak yang dapat dieksekusi. Perubahan ini memungkinkan penyitaan aset pelaku sebagai jaminan pembayaran, dengan mekanisme lelang bila kewajiban itu tidak dipenuhi.

Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menyatakan UU PSdK membawa penguatan menyeluruh, mencakup substansi pelindungan, kelembagaan, serta pemenuhan hak saksi dan korban. Pernyataan itu disampaikan dalam sosialisasi UU PSdK di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis.

Perubahan paling menonjol menyangkut mekanisme restitusi. Korban kini dapat mengajukan permohonan sebelum maupun sesudah putusan pengadilan, dan aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak tersebut di setiap tahap penanganan perkara.

Dari Hak Normatif ke Hak yang Dapat Dieksekusi

"Pada aspek restitusi, UU PSDK memperkuat posisi restitusi dari sekadar hak normatif menjadi hak yang dapat dieksekusi," kata Sri.

Penguatan itu disertai kewenangan penyitaan aset pelaku sebagai jaminan. Bila pelaku tidak membayar, aset yang disita dilelang sesuai mekanisme yang berlaku.

UU PSdK juga membuka ruang pemulihan bagi korban saat restitusi tidak dapat dibayarkan penuh oleh pelaku. Ketentuan ini menjadi jalan tengah ketika kemampuan finansial terpidana terbatas.

Permohonan Restitusi Melonjak, Nilai Kerugian Capai Rp8,67 Triliun

Data LPSK menunjukkan lonjakan permohonan fasilitasi penghitungan restitusi. Jumlahnya naik dari 2.143 permohonan pada 2024 menjadi 4.185 permohonan pada 2025.

Hingga Juni 2026, permohonan mencapai 6.025. Dari sisi nilai kerugian, LPSK mencatat Rp473,80 miliar pada 2024, Rp585,04 miliar pada 2025, dan Rp8,67 triliun hingga Juni 2026.

Permohonan itu antara lain berasal dari perkara kekerasan seksual, kekerasan seksual terhadap anak, perdagangan orang, penganiayaan berat, pencucian uang, dan tindak pidana lain.

Pelindungan Digital hingga Jaminan Kesehatan

Di luar restitusi, UU PSdK memperkuat hak korban melalui fasilitasi victim impact statement (VIS). Korban mendapat ruang menyampaikan dampak kejahatan secara langsung dalam proses peradilan.

UU PSdK juga mengatur pelindungan dari ancaman digital, jaminan kesehatan dan sosial, serta layanan pemulihan korban. Sejumlah ketentuan itu menjawab kebutuhan korban yang sebelumnya tidak terwadahi.

Menurut Sri, pelindungan saksi dan korban tidak dapat berjalan sendiri. "Dibutuhkan koordinasi LPSK dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam setiap tahapan proses peradilan pidana," ujarnya.

LPSK Gandeng Pemprov NTT

Dalam sosialisasi di Kupang, LPSK menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi NTT. Kerja sama itu mencakup pemberian layanan, sarana, dan prasarana pelindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

Penandatanganan itu menjadi langkah awal penerapan UU PSdK di daerah. Koordinasi dengan pemerintah provinsi dinilai menentukan kelancaran layanan di tingkat lapangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index