Polda Jatim Siaga Karhutla, Seluruh Polres Diminta Petakan Titik Rawan dan Perkuat Patroli

Polda Jatim Siaga Karhutla, Seluruh Polres Diminta Petakan Titik Rawan dan Perkuat Patroli

SELARAS.CO.ID — Jajaran kepolisian di 38 kabupaten/kota diminta menyesuaikan langkah dengan karakteristik wilayah masing-masing. Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyebut pemetaan diarahkan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, dan area lain yang berpotensi terbakar.

“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Jules di Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Patroli Terpadu dan Kesiapan Sarana Menyesuaikan Kondisi Daerah

Jules menjelaskan, tingkat kerawanan tiap daerah berbeda sehingga penanganannya tidak bisa diseragamkan. Patroli terpadu melibatkan TNI, Perhutani, BPBD, dan dinas terkait untuk memantau titik rawan.

Selain patroli, jajaran diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) serta mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana pemadam. Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diperkuat agar respons terhadap titik api lebih cepat.

Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak Edukasi Warga

Peran Bhabinkamtibmas dioptimalkan untuk memberi edukasi kepada warga yang bermukim di sekitar hutan, perkebunan, dan lahan rawan. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melapor jika melihat titik api.

“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Jules.

Penegakan Hukum Tetap Diberlakukan untuk Pembakaran Lahan

Meski pencegahan menjadi prioritas, Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas setiap pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur pidana. Proses hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli, dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Jules, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya menjalar ke kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, hingga keselamatan bersama, sehingga penanganannya butuh keterlibatan semua pihak.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Jules.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index