SELARAS.CO.ID — Para tersangka memiliki modus yang beragam. Sebagian mengunduh foto anak di bawah umur dari internet, lalu mengeditnya menjadi tidak berbusana dan menggabungkannya dengan foto diri sendiri.
"Lalu pelaku menggabungkan dengan fotonya sendiri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (31/8).
Modus lain yang terungkap adalah memproduksi film porno yang melibatkan anak. Polisi juga menemukan pelaku yang memanfaatkan kedekatan dengan korban, termasuk hubungan keluarga, untuk melampiaskan hasratnya.
"Ada juga hubungan keluarga dengan korban, om atau paman. Dan pembantu rumah tangga, mereka memfoto korban dan juga disimpan di Google drive," jelas Hendra.
Peran laporan NCMEC
Kasus ini terbongkar setelah Polda Jabar menerima pengaduan dari Portal Pengaduan National Center For Missing & Exploited Children (NCMEC). Laporan itu memuat CyberTipline Report dari perusahaan Google terkait akun-akun yang menyimpan materi pelecehan seksual anak.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menyatakan aksi para pelaku berlangsung sejak Mei 2026. Tim bergerak ke sejumlah wilayah untuk melakukan penangkapan berdasarkan laporan tersebut.
"Para tersangka ini tidak saling keterkaitan," kata Mujianto.
Para tersangka dan jerat hukum
Kedelapan tersangka diamankan dari berbagai daerah. Mereka adalah AS (22) asal Bekasi, MY (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MN (25) asal Bogor.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.