SELARAS.CO.ID — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di tengah dominasi angka putus studi (drop out/DO) pada program studi jenjang sarjana dan profesi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menyatakan mekanisme ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur. Mahasiswa yang secara administratif berstatus DO atau mengundurkan diri dapat kembali menempuh pendidikan tanpa harus mengulang seluruh mata kuliah.
Bukan Jalan Pintas, Melainkan Rekognisi Capaian
Khairul menegaskan RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal, tetapi juga bukan jalan pintas menuju kelulusan. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya akan direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen individual.
"Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi atau mengundurkan diri," kata Khairul dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Hasil asesmen tersebut turut diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan akademik perguruan tinggi. Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru, kemudian mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi yang dirancang berdasarkan kebutuhan individual.
Fokus pada Penguatan Kompetensi yang Belum Tuntas
Skema ini dirancang agar mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik. Mereka justru diarahkan untuk memperkuat kompetensi spesifik yang dinilai masih kurang berdasarkan umpan balik dari hasil uji kompetensi terakhir.
"Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya," ujar Khairul.
Untuk menjamin mutu pelaksanaan, setiap perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen khusus. Tim ini bertanggung jawab merancang program pembinaan sekaligus memastikan standar nasional pendidikan tinggi tetap terpenuhi.
Solusi Kekurangan Nakes di Daerah
Kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak akan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia. Dengan memangkas hambatan administratif bagi mahasiswa yang nyaris menyelesaikan studi, pemerintah berharap distribusi nakes ke daerah tertinggal bisa lebih cepat.
Khairul menambahkan bahwa kesempatan menyelesaikan pendidikan diberikan melalui proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Petunjuk teknis pelaksanaan RPL akan diterbitkan oleh Ditjen Dikti, dan kebijakan direncanakan mulai berlaku pada September 2026.