DJP-Pertamina Uji Integrasi Data Pajak, Sengketa Pajak Bakal Ditekan

Jumat, 18 September 2026 | 18:22:00 WIB

SELARAS.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pertamina (Persero) meneken kerja sama integrasi data perpajakan lewat program cooperative compliance dengan Tax Control Framework, memperkuat kepatuhan pajak berbasis data. Uji coba ini menyasar masa pajak Januari-Desember 2026 dan menjadi perintis bagi wajib pajak besar lain.

Penandatanganan Berita Acara General Ledger Tax Mapping dilakukan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar bersama Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria dan Ketua Tim GL Tax Mapping. Kegiatan berlangsung Senin (14/9/2026), melibatkan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Pertamina.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga Budi Christiadi menyebut capaian itu buah kolaborasi tim DJP dan jajaran Pertamina selama beberapa bulan terakhir. Pertamina sendiri menjadi salah satu wajib pajak peserta uji coba cooperative compliance untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Apa Itu Cooperative Compliance dan Tax Control Framework

Program ini mengubah pola hubungan DJP dan wajib pajak. Jika sebelumnya pengawasan dilakukan setelah transaksi, kini pendekatannya bergeser ke preventive compliance yang mengutamakan pencegahan, keterbukaan data, dan kolaborasi.

Melalui Tax Control Framework, sistem akuntansi, data transaksi, hingga pengendalian internal perusahaan bakal terhubung secara real-time dengan DJP. Tujuannya, risiko perpajakan bisa diidentifikasi sejak awal sehingga potensi sengketa antara perusahaan dan otoritas pajak dapat ditekan.

"Program ini menjadi langkah awal untuk menguji keandalan sistem sekaligus memastikan prosedur perpajakan dapat berjalan efektif," kata Budi Christiadi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Bukan Berarti Pengawasan Melonggar

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nurbaeti Munawaroh, mewakili Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menegaskan penerapan cooperative compliance tidak membuat fungsi pengawasan DJP jadi lebih longgar. Pengawasan justru diperkuat lewat sistem, data, dan transparansi.

Bimo menilai kepatuhan pajak tidak semestinya baru muncul saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membayar pajak. Kepatuhan harus dibangun sejak proses bisnis, sistem akuntansi, pencatatan transaksi, hingga pengendalian internal perusahaan.

Bagi perusahaan dengan sistem pengendalian perpajakan yang terbuka dan data yang bisa dipercaya, DJP menjanjikan kepastian, kemudahan, dan proses administrasi lebih efisien.

Dampak ke Dunia Usaha dan Penerimaan Negara

Pertamina menyambut kolaborasi ini karena dinilai mendorong pengelolaan pajak yang lebih transparan dan terbuka. Mega Satria menyampaikan apresiasi atas dukungan DJP dalam penyusunan proses hingga pelaksanaan penandatanganan.

Bagi masyarakat, model kepatuhan ini berpotensi memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak yang selama ini jadi tulang punggung APBN. Sengketa pajak yang berkepanjangan antara korporasi besar dan DJP juga bisa dipangkas, sehingga arus kas negara tidak tertahan di meja sengketa.

Bimo menyampaikan apresiasi kepada Pertamina, khususnya Mega Satria dan tim, atas keterbukaan serta kesediaan mengikuti uji coba. Pertamina diharapkan menjadi perintis sekaligus benchmark bagi wajib pajak lain dalam penerapan model kepatuhan serupa.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pantun: "Burung Merpati terbang ke taman, hinggap sejenak di pohon jati. Sertifikat hari ini bukanlah akhir perjalanan, namun awal sinergi dan kepatuhan sejati."

Uji coba integrasi data ini mendorong terbentuknya administrasi perpajakan yang lebih modern dan transparan. Pendekatan tersebut diharapkan membantu pemerintah dan dunia usaha mengidentifikasi risiko perpajakan lebih awal sekaligus membangun hubungan yang lebih kolaboratif.

Terkini