GAS

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Latar Belakang Kasus

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di PGN. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Audit tersebut menunjukkan adanya indikasi kerugian negara akibat transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menambahkan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur kerugian keuangan negara. "Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan, tapi memang ratusan miliar rupiah," ujarnya.

Aspek Hukum dan Legalitas Perjanjian

KPK juga mendalami aspek legalitas dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE. Pada 15 Oktober 2024, KPK memeriksa saksi Marie Siti Mariana Massie untuk mendalami aspek legal terkait Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara kedua perusahaan tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah perjanjian tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, KPK juga memeriksa Heri Yusuf terkait pasokan gas dalam perjanjian tersebut. Penyidik ingin memastikan bahwa pasokan gas yang dijanjikan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian dan tidak ada unsur penyelewengan.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Berdasarkan temuan BPK, kontrak kerja sama antara PGN dan PT IAE diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. BPK menilai bahwa PGN tidak mengambil jaminan utang dari sisa aliran gas senilai US$ 800 ribu dan manajemen PGN tidak mematuhi regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Temuan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

Asep Guntur, salah satu narasumber, mengatakan bahwa dua tersangka dalam kasus ini belum dilakukan penahanan karena KPK masih memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian BUMN dan komisaris PGN. Menurutnya, proyek besar semacam ini tidak pernah dibahas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sehingga menteri dan komisaris perlu dimintai keterangannya. "Untuk penahanan, tunggu saja waktunya," kata Asep.

Reaksi dari PGN

Menanggapi penyidikan ini, PT PGN Tbk menyatakan akan bersikap kooperatif. Penjabat Corporate Secretary PGN, Susiyani Nurwulandari, mengatakan bahwa perusahaan akan memantau perkembangan penyidikan dan terbuka untuk hal apapun terkait proses hukum ini. "Kami pantau saja perkembangan penyidikannya. Kami terbuka untuk hal apapun terkait penyidikan KPK," ujarnya.

Tanggapan dari Pengamat

Fahmy Radhi, seorang pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan bahwa celah korupsi dalam sektor energi gas sering kali terdapat dalam proses perencanaan pengadaannya. Proses kerja sama yang dilakukan secara serampangan dapat mengakibatkan kerugian. "Kasus korupsi di PGN ini jadi yang sekian kalinya. Dulu modus lewat regasifikasi kalau sudah MoU, nah sekarang di perencanaan dengan modus uang DP ini," ujar Fahmy.

Dia menambahkan bahwa aliran dana yang mencapai belasan juta dolar AS harus ditelusuri. Dia juga meragukan bahwa uang muka dari PGN tersebut benar digunakan untuk membayar utang Isar Gas. "Mafia migas bisa berbuat apa saja. Penegakan hukum harus sampai tuntas," tegasnya.

Proses Hukum yang Berlanjut

KPK menyatakan bahwa konstruksi perkara, pasal-pasal yang dikenakan, dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka. "Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Alexander Marwata.

Penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor energi, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar yang memiliki peran penting dalam penyediaan energi di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.

KPK diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan ini dengan cepat dan tepat, serta menetapkan tersangka sesuai dengan bukti yang ada. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi ini dapat tetap terjaga, dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat terus berjalan dengan efektif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index