JAKARTA - Menjelang penutupan tahun, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kinerja birokrasi dan pergerakan ekonomi masyarakat.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan ini memungkinkan ASN menjalankan tugas kedinasan tanpa harus selalu hadir di kantor. Pemerintah menilai langkah tersebut relevan dengan dinamika aktivitas masyarakat pada periode libur panjang akhir tahun.
Fleksibilitas kerja diharapkan tidak hanya memberi ruang adaptasi bagi ASN, tetapi juga mendorong mobilitas masyarakat. Dengan begitu, aktivitas ekonomi di berbagai daerah tetap bergerak.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap berjalan seiring dengan komitmen menjaga kualitas layanan publik kepada masyarakat luas.
Fleksibilitas Kerja Diterapkan Akhir Tahun
Pemerintah resmi memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere selama 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku secara nasional.
Sistem kerja tersebut dikenal pula sebagai Flexible Working Arrangement. Konsep ini memberi keleluasaan bagi pegawai untuk menentukan lokasi kerja tanpa mengurangi tanggung jawab dan produktivitas.
Pemerintah menilai model kerja fleksibel sudah semakin relevan. Pemanfaatan teknologi memungkinkan koordinasi dan pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif.
Dengan kebijakan ini, ASN tetap dapat menjalankan tugas kedinasan meski berada di luar kantor. Fleksibilitas tersebut menjadi penyesuaian terhadap kebutuhan akhir tahun.
Arahan Pemerintah Dorong Aktivitas Ekonomi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Fokus utamanya adalah mendorong pergerakan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Pemerintah melihat momentum akhir tahun sebagai periode penting bagi sektor ekonomi. Mobilitas masyarakat cenderung meningkat seiring libur panjang.
Dengan fleksibilitas kerja, ASN tetap dapat berkontribusi dalam aktivitas ekonomi. Di sisi lain, tugas pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini juga mencerminkan adaptasi birokrasi terhadap perubahan pola kerja modern yang semakin dinamis.
Pengaturan Libur Nasional dan WFA ASN
Untuk sisa tahun 2025, pemerintah telah menyepakati pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama. Kesepakatan ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan RB.
Hari libur ditetapkan pada 25 Desember untuk Natal, 26 Desember sebagai cuti bersama, serta 1 Januari 2026 untuk Tahun Baru. Tanggal di antara libur tersebut menjadi perhatian pemerintah.
Pada tanggal sela tersebut, pemerintah memutuskan untuk menerapkan WFA bagi ASN. Langkah ini dinilai sebagai solusi agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Pengaturan tersebut juga bertujuan menghindari penumpukan aktivitas kerja setelah libur panjang. ASN dapat mengatur ritme kerja dengan lebih fleksibel.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap transisi akhir tahun menuju awal tahun baru dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Menpan RB menegaskan bahwa kebijakan WFA berlaku khusus bagi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk di dalamnya pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.
“Namun demikian kami juga menghimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” kata Rini.
Ia memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu layanan publik yang bersifat mendesak. Kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Rini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah. Surat tersebut berisi arahan pelaksanaan WFA selama 29 hingga 31 Desember.
Dalam surat tersebut, instansi diminta mengatur pola kerja internal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pengawasan dan pengaturan menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan.
Selain itu, masyarakat tetap memiliki saluran untuk menyampaikan laporan atau pengaduan. Pemerintah memastikan mekanisme pengawasan publik tetap terbuka.
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.co.id,” ujar Rini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN, pelayanan publik, dan dorongan terhadap aktivitas ekonomi. Langkah tersebut diharapkan memberi manfaat bagi semua pihak menjelang pergantian tahun.