JAKARTA - Pemberlakuan tarif baru di Ruas Tol Sedyatmo, atau yang lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kini berada dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Informasi mengenai rencana kenaikan tarif tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan pengelola, sebagai respons atas keputusan terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri PU Dody Hanggodo.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan pada Selasa, pihak pengelola menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo telah disetujui melalui Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025. Informasi ini menjadi bagian dari tahap penyampaian kepada publik sebelum tarif baru diterapkan secara efektif.
Meskipun belum diumumkan secara spesifik mengenai waktu pemberlakuannya, pengumuman ini memberikan sinyal bahwa penyesuaian tarif sudah berada dalam tahap finalisasi.
Dengan demikian, pengguna harian, termasuk penumpang dan operator transportasi dari dan menuju Bandara Soetta, diimbau untuk mempersiapkan diri terhadap perubahan tarif.
Penyesuaian Berdasarkan Aturan Pemerintah dan Laju Inflasi
Kenaikan tarif Tol Sedyatmo bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Penyesuaian ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang diatur pemerintah setiap dua tahun sekali. Mekanisme tersebut mempertimbangkan variabel inflasi sebagai faktor utama yang memengaruhi tarif dasar jalan tol.
Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ruas tol berhak melakukan penyesuaian tarif untuk menjaga kesinambungan operasional dan kualitas layanan.
Penyesuaian tarif reguler dianggap penting karena berhubungan langsung dengan kebutuhan pemeliharaan jalan, peningkatan fasilitas, serta penguatan layanan di wilayah Tol Sedyatmo.
Dengan mempertimbangkan tingginya intensitas mobilitas dari dan menuju bandara, penyesuaian ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tingkat pelayanan agar tetap optimal.
Pengelola tol memastikan bahwa proses evaluasi dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Dengan begitu, penyesuaian tarif tidak hanya mempertimbangkan inflasi, tetapi juga kualitas operasional yang terus dijaga di jalur strategis tersebut.
Pentingnya Kesiapan Pengguna dan Akses Informasi Resmi
Sebagai langkah awal sebelum penyesuaian tarif diberlakukan, pihak pengelola menekankan pentingnya pengguna jalan untuk melakukan pengecekan saldo uang elektronik sebelum melintasi Tol Sedyatmo.
Dalam pengumuman resminya, pihak Jasa Marga Metropolitan menyampaikan imbauan agar masyarakat memastikan kecukupan saldo demi kelancaran transaksi di gerbang tol.
“Jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara. Informasi tarif dan kondisi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Grup bisa diakses melalui aplikasi Travoy,” bunyi imbauan tersebut.
Sosialisasi ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kendala di lapangan setelah tarif baru resmi diberlakukan. Dengan mobilitas yang tinggi, khususnya pada jam keberangkatan dan kedatangan pesawat di Bandara Soetta, kesiapan saldo menjadi faktor penting untuk menghindari antrean maupun keterlambatan.
Pengumuman yang dilakukan melalui kanal resmi, seperti Instagram dan aplikasi Travoy, bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mudah diakses. Transparansi informasi ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jalan tol.
Selain itu, sosialisasi sejak awal memungkinkan pengguna transportasi umum, sopir taksi, hingga layanan ride-hailing untuk menyesuaikan perhitungan biaya operasional mereka. Perubahan tarif tol dapat memengaruhi biaya perjalanan, terutama bagi mereka yang mengandalkan akses ke bandara secara rutin.
Tarif Saat Ini dan Riwayat Kenaikan Terakhir
Sebagai pengingat, Tol Sedyatmo terakhir kali mengalami penyesuaian tarif pada tanggal 20 Agustus 2023. Saat ini, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
• Golongan I: Rp 8.500
• Golongan II: Rp 11.000
• Golongan III: Rp 11.000
• Golongan IV: Rp 12.000
• Golongan V: Rp 12.000
Dengan adanya kebijakan penyesuaian yang akan diterapkan, besar kemungkinan tarif yang tercantum di atas akan mengalami perubahan sesuai formula inflasi dan evaluasi pemerintah.
Sebagai ruas yang menjadi penghubung utama menuju Bandara Soetta, Tol Sedyatmo memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas perjalanan domestik maupun internasional.
Tingginya intensitas kendaraan menjadikan ruas ini salah satu jalur dengan beban lalu lintas signifikan, sehingga pemeliharaan dan peningkatan fasilitas menjadi kebutuhan yang harus diwujudkan secara berkelanjutan.
Pengumuman sebelum penerapan tarif baru dilakukan agar publik dapat melakukan penyesuaian sejak awal. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dari pengelola untuk memastikan proses penyesuaian berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.