JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta.
Layanan ini dibuka pada Selasa mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kelima lokasi yang bisa dikunjungi meliputi Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Layanan ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor utama Satpas, sehingga lebih praktis dan hemat waktu.
Persyaratan Dokumen dan Prosedur
Pemohon diharuskan membawa dokumen penting, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pengisian formulir permohonan menjadi salah satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi.
Tes kesehatan juga menjadi bagian dari prosedur perpanjangan. Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan mata, tekanan darah, serta kondisi fisik lainnya agar sesuai standar kesehatan berkendara.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan dan Ketentuan
Biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya ditetapkan Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000.
Warga diimbau menyiapkan nominal sesuai biaya resmi agar proses perpanjangan berjalan lancar. Pembayaran dilakukan langsung di lokasi SIM Keliling, dengan sistem yang mudah dan cepat.
Selain itu, pemohon dianjurkan datang lebih awal. Layanan SIM Keliling biasanya padat pengunjung, terutama pada hari kerja, sehingga kedatangan lebih pagi dapat mengurangi waktu tunggu.
Tips Memaksimalkan Kunjungan SIM Keliling
Agar perpanjangan SIM lebih efisien, warga disarankan menyiapkan dokumen lengkap sebelum tiba di lokasi. Pastikan KTP, SIM asli, fotokopi, serta formulir permohonan sudah siap.
Selain itu, periksa masa berlaku SIM sebelumnya. Jika SIM sudah habis, sebaiknya langsung mengurus SIM baru di Satpas karena layanan SIM Keliling tidak menerima pengajuan baru.
Terakhir, perhatikan jadwal layanan dan lokasi yang paling dekat dengan domisili. Hal ini membantu menghemat waktu serta tenaga, terutama bagi warga yang memiliki kesibukan di pagi atau siang hari.
Dengan lima lokasi tersebar di Jakarta, layanan SIM Keliling menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM. Masyarakat tetap diimbau mematuhi prosedur, membawa dokumen lengkap, dan memperhatikan jadwal agar proses perpanjangan berjalan lancar.