JAKARTA - Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), rumah subsidi tetap menjadi pilihan hunian yang paling terjangkau. Di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, pemerintah menetapkan harga maksimal rumah subsidi 2025 sebesar Rp 173 juta, sebagai bagian dari upaya mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pembeli rumah subsidi.
“Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak”. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah cicilan tetap per bulan hingga akhir tenor, sehingga pembeli bisa merencanakan keuangan dengan lebih stabil.
Harga Maksimal Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia
Harga rumah subsidi di Indonesia mengacu pada draf Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila belum ada aturan terbaru untuk tahun berikutnya, harga rumah subsidi tetap mengacu pada harga 2024.
Berikut daftar harga maksimal rumah subsidi 2025 di berbagai wilayah:
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau, Bangka Belitung): Rp 166 juta
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp 182 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta
Maluku, Maluku Utara, Bali & Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185 juta
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp 240 juta
Penetapan harga ini dirancang agar rumah subsidi tetap terjangkau sekaligus mendorong kepemilikan rumah bagi MBR di seluruh Indonesia.
Kemudahan dan Fasilitas Pembelian Rumah Subsidi
Untuk membeli rumah subsidi, MBR dapat memanfaatkan fasilitas FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang dikelola oleh BP Tapera. FLPP menawarkan sejumlah fitur unggulan, antara lain:
Suku bunga flat 5 persen selama tenor KPR
Tenor cicilan maksimal 20 tahun
Uang muka (DP) mulai dari 1 persen
Bebas PPN
Premi asuransi: jiwa, kebakaran, dan kredit
Sid menjelaskan, fasilitas ini dirancang agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memperoleh rumah dengan mudah, aman, dan terjangkau.
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi
Sid menambahkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengaju FLPP, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah
Status perkawinan: perseorangan tidak kawin atau kawin
Belum memiliki rumah
Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap
Selain itu, pembeli rumah subsidi harus masuk kategori MBR sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan besaran penghasilan dan kriteria MBR, termasuk syarat kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. Sid menjelaskan, MBR adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.
Batasan Penghasilan untuk MBR
Besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zona wilayah:
Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB):
Umum/lajang: Rp 8,5 juta
Pasangan menikah: Rp 10 juta
Peserta Tapera: Rp 10 juta
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali):
Umum/lajang: Rp 9 juta
Pasangan menikah: Rp 11 juta
Peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya):
Umum/lajang: Rp 10,5 juta
Pasangan menikah: Rp 12 juta
Peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi):
Umum/lajang: Rp 12 juta
Pasangan menikah: Rp 14 juta
Peserta Tapera: Rp 14 juta
Batasan ini memastikan bantuan rumah subsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah dalam memperoleh hunian layak.
Dengan harga rumah yang terjangkau, cicilan ringan, dan fasilitas pendukung seperti FLPP, rumah subsidi di Kepulauan Mentawai maupun di seluruh Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan rumah bagi MBR. Pemerintah juga mendorong agar proses pengajuan rumah subsidi semakin mudah, transparan, dan cepat, sehingga masyarakat bisa segera menikmati hunian layak dengan biaya yang terkendali.