Kamera ETLE

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Demi Lalu Lintas Aman

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Demi Lalu Lintas Aman
Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Demi Lalu Lintas Aman

JAKARTA - Transformasi digital di sektor lalu lintas terus digencarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), Polri menargetkan pemasangan 5.000 sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2027. 

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya modernisasi penegakan hukum berbasis teknologi serta peningkatan keselamatan berlalu lintas secara nasional.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah terpasang 1.641 unit ETLE di berbagai daerah. Ia menegaskan, jumlah tersebut akan terus ditambah secara bertahap hingga mencapai target maksimal pada dua tahun mendatang.

“Ini nanti akan kami tambah lagi. Kemungkinan target pada 2027 bisa 3.000 atau 5.000 ETLE,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan.

Transformasi Digital untuk Lalu Lintas yang Tertib

Agus menjelaskan bahwa perluasan sistem ETLE merupakan bagian dari program transformasi digital Korlantas Polri. Melalui sistem tilang elektronik ini, Polri berupaya menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, akurat, dan minim interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.

“Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, ETLE bukan sekadar alat pengawasan, tetapi juga instrumen penting untuk mengubah perilaku berkendara masyarakat. Dengan kehadiran kamera pintar yang memantau pelanggaran lalu lintas secara real time, pengendara akan lebih berhati-hati dan disiplin di jalan.

“Pelanggaran lalu lintas dapat langsung terdeteksi dan ditindak sesuai bukti visual, sehingga menciptakan efek jera yang lebih efektif daripada penindakan manual,” jelasnya.

Penegakan Hukum Berbasis Teknologi Tekan Angka Kecelakaan

Penerapan ETLE sejauh ini menunjukkan dampak positif terhadap tingkat keselamatan berkendara. Berdasarkan data semester pertama tahun 2025, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas menurun hingga 19,8 persen.

Agus menegaskan bahwa penegakan hukum berbasis teknologi berhasil menyelamatkan ribuan nyawa pengguna jalan.

“Terbukti pada semester pertama 2025, angka fatalitas turun 19,8 persen. Jadi hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan,” ujarnya.

Penurunan signifikan ini menunjukkan bahwa digitalisasi penegakan hukum mampu menciptakan perilaku berkendara yang lebih aman. Selain itu, sistem ETLE juga membantu aparat kepolisian mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang karena seluruh proses berbasis bukti elektronik yang terekam otomatis.

Tiga Jenis ETLE Diterapkan di Lapangan

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri mengoperasikan beberapa jenis ETLE yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Ketiganya meliputi ETLE handheld, ETLE portable, dan ETLE mobile.

Agus menjelaskan bahwa ETLE handheld merupakan perangkat kecil berbentuk kotak yang berfungsi sebagai pemindai pelanggaran. Alat ini dioperasikan oleh petugas lalu lintas yang sudah tersertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem pusat.

“ETLE handheld (lebih) praktis,” kata Agus menjelaskan keunggulan perangkat tersebut.

Sementara itu, ETLE portable berbentuk mirip dengan kamera ETLE statis yang biasa dipasang di ruas jalan raya, tetapi memiliki keunggulan fleksibilitas. Kamera ini dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.

Spesialnya, ETLE portable bisa dikaitkan langsung dengan mobil patroli, sehingga petugas dapat melakukan pemantauan bergerak. Sedangkan ETLE mobile dipasang secara permanen di kendaraan patroli polisi lalu lintas dan dilengkapi dengan delapan kamera untuk menangkap pelanggaran dari berbagai sudut.

Dengan kombinasi ketiga jenis ETLE tersebut, Korlantas berupaya memperluas jangkauan pengawasan, baik di jalan utama perkotaan maupun wilayah penyangga dan daerah yang belum memiliki infrastruktur statis.

Perluasan ETLE Jadi Tonggak Reformasi Penegakan Hukum

Langkah Polri dalam memperbanyak ETLE tidak hanya bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga merupakan upaya reformasi sistem penegakan hukum berbasis bukti elektronik. Melalui sistem ini, proses tilang menjadi lebih transparan karena seluruh pelanggaran terekam dan diverifikasi melalui data visual.

Transformasi ini juga membantu mengurangi potensi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalkan risiko praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

Agus menekankan, keberadaan ETLE akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Dengan ETLE, semua pelanggaran bisa langsung diketahui tanpa harus ada interaksi di lapangan. Ini memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berbasis data dan bukti, bukan persepsi,” katanya.

Dorong Kesadaran Berlalu Lintas di Era Digital

Selain sebagai alat penegakan hukum, ETLE juga memiliki fungsi edukatif. Masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam berkendara karena sadar bahwa setiap pelanggaran akan terekam dan berujung pada sanksi.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menilang, tetapi membangun budaya tertib lalu lintas,” ujar Agus.

Ia juga berharap kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan Kementerian Perhubungan terus diperkuat agar sistem digitalisasi lalu lintas dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menuju Lalu Lintas Cerdas dan Aman

Dengan target pemasangan 5.000 ETLE hingga 2027, Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem lalu lintas yang cerdas, aman, dan berkeadilan. Langkah ini sejalan dengan visi Polri menuju institusi yang modern dan berbasis teknologi informasi.

Agus optimistis, ke depan, penerapan ETLE yang masif akan menjadi pilar penting dalam menciptakan keselamatan di jalan serta mendukung tata kelola lalu lintas yang lebih efektif.

“Transformasi digital bukan hanya tren, tapi kebutuhan. ETLE adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index