GAS

Polsek Balai Karimun Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Tabung Gas

Polsek Balai Karimun Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Tabung Gas
Polsek Balai Karimun Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Tabung Gas

JAKARTA - Polsek Balai Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dan tabung gas yang telah meresahkan masyarakat setempat. Dua pria, masing-masing bernama Alex dan seorang remaja berinisial An, diamankan pada Sabtu 12 APRIL 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah wisma di Karimun. Keduanya diduga sebagai pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan tabung gas yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Karimun.​

Penangkapan Berdasarkan Laporan Korban

Penangkapan ini berawal dari laporan Noribah, warga Teluk Air, yang menjadi korban pencurian pada Selasa (1/4). Saat pulang ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Noribah mendapati kamar tidurnya dalam keadaan berantakan. Setelah memeriksa, ia menemukan bahwa handphone Samsung A20, uang tunai sebesar Rp4,4 juta, serta perhiasan emas berupa tiga gelang, satu cincin, dan kalung bertuliskan "DELLA" semuanya dengan kadar 22 karat, telah hilang.​

Modus Operandi Pelaku

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Karimun. Mereka dikenal sebagai spesialis pencurian rumah kosong dan tabung gas, dengan modus memantau rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, mereka masuk dan mengambil barang-barang berharga seperti handphone, uang tunai, perhiasan, serta tabung gas yang mudah dijangkau.​

Tindak Lanjut oleh Kepolisian

Kapolsek Balai Karimun, AKP Joko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus serupa. "Kami akan mendalami lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polres Karimun untuk memastikan bahwa seluruh pelaku dan jaringan pencurian ini dapat ditangkap," ujar AKP Joko Santoso.​

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. "Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan," tambahnya.​

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, karena salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pelaku anak di bawah umur.​

Tanggapan Masyarakat

Warga Karimun menyambut baik penangkapan ini dan berharap kasus serupa dapat diminimalisir. "Kami merasa lebih aman dengan adanya penangkapan ini. Semoga polisi dapat terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.​

Harapan ke Depan

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka kejahatan serupa di wilayah Karimun. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kasus pencurian rumah kosong dan tabung gas yang berhasil diungkap oleh Polsek Balai Karimun menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan. Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, diharapkan kejahatan serupa dapat diminimalisir dan lingkungan menjadi lebih aman bagi semua.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index