JAKARTA - Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, pada Jumat 11 APRIL 2025 pukul 14.00 WIB. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Tahun Anggaran 2021.
Keterlibatan Ilyas Sitorus dalam Proyek Pengadaan
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Kasi Intelijen, Oppon Siregar, menyatakan bahwa Ilyas Sitorus terlibat langsung dalam pengadaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2021. "Ilyas Sitorus (58) terlibat langsung dalam pengadaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2021," ujar Oppon Siregar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Desember 2023. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu Bara menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batu Bara tersebut. "Tim Penyidik Pidsus Kejari Batu Bara masih mencari siapa saja calon tersangka dari proyek di institusi pendidikan itu," jelas Kasi Pidsus Jackson Pandiangan.
Kerugian Negara yang Ditimbulkan
Laporan yang diterima oleh Kejati Sumut menyebutkan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Batu Bara pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 melibatkan 57 kegiatan dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017. Ilyas Sitorus, sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek-proyek tersebut. Modus operandi dugaan tindak pidana korupsi ini meliputi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui manipulasi dokumen.
Proses Hukum yang Berlanjut
Setelah penahanan Ilyas Sitorus, Kejaksaan Negeri Batu Bara akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara akan terus bekerja untuk menemukan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Batu Bara Tahun Anggaran 2020 dan 2021. "Kami akan terus bekerja sampai menemukan siapa saja yang bakal jadi calon tersangka," ujar Kasi Pidsus Jackson Pandiangan.
Tanggapan Masyarakat dan Langkah Ke Depan
Masyarakat Kabupaten Batu Bara menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara. Mereka berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa depan.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dengan penahanan Ilyas Sitorus, Kejaksaan Negeri Batu Bara menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Proses hukum yang sedang berlangsung akan terus dipantau oleh masyarakat dan media, untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat terlindungi.