JAKARTA - Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengambil langkah proaktif untuk mempercepat proses pelaporan pajak di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Ranai. Melalui program layanan jemput bola, KP2KP berupaya untuk mendekatkan layanan perpajakan langsung kepada para wajib pajak, dalam hal ini para pegawai LPP RRI Ranai, dengan menyediakan pojok pajak di lokasi kerja mereka.
Ihsanul Zikri, S.E., M.M., selaku Kepala KP2KP Ranai, mengungkapkan komitmen mereka untuk memberikan layanan terbaik dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. "Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Ranai siap membantu untuk memberikan bimbingan dan asistensi dalam rangka konsultasi mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan dan atau memberikan layanan jemput SPT atau pojok pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat di kantor LPP RRI Ranai," ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan pegawai yang mungkin mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT mereka. Dengan adanya layanan pojok pajak di RRI Ranai, masing-masing karyawan mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak dan memastikan bahwa laporan mereka telah terkirim dan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuan Program Jemput Bola
Program jemput bola ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan pegawai dalam melaporkan pajaknya tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak orang pribadi. Dengan mendatangi langsung tempat kerja wajib pajak, KP2KP Ranai berharap dapat membangun kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik.
Didampingi oleh seorang staf, Ihsanul Zikri secara langsung melayani karyawan RRI Ranai dalam pelaporan SPT tahunan. Proses pelayanan berjalan dengan lancar, di mana setiap karyawan antre untuk mendapatkan pelayanan komprehensif dari KP2KP. Kehadiran para petugas pajak di lokasi kerja ini menjadi bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Mengingat pentingnya kepatuhan pajak, KP2KP Ranai juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Tahun 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pada tanggal 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas pelaporannya adalah tanggal 30 April 2025. Peringatan ini diberikan agar para wajib pajak dapat mempersiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari sehingga tidak melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Dampak Positif dan Harapan Ke Depan
Dengan adanya program layanan jemput bola ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda-nunda pelaporan pajak. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai tentang pentingnya pelaporan pajak tepat waktu.
Selain itu, program yang dilakukan oleh KP2KP Ranai juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kantor pelayanan pajak lainnya untuk melakukan hal serupa, khususnya dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang memudahkan wajib pajak. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pajak akan semakin meningkat.
Kedepannya, KP2KP Ranai merencanakan untuk memperluas jangkauan program ini ke instansi lainnya di Ranai demi mencapai peningkatan patuh pajak yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dapat tercapai dengan maksimal.
Secara keseluruhan, inisiatif KP2KP Ranai dalam mendekatkan diri kepada para wajib pajak merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Dengan program jemput bola ini, diharapkan pelaporan pajak di Ranai akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Dengan pelayanan prima dan komitmen tinggi dari KP2KP, harapannya adalah para wajib pajak, khususnya pegawai di LPP RRI Ranai, dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pajak mereka dengan lebih baik, tepat waktu, dan tepat sasaran.