Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tidak Mengatur Algoritma Lokapasar

Rabu, 15 Juli 2026 | 21:12:32 WIB
Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Kurnia Ramadhana

JAKARTA - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) memberikan penegasan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi baru tersebut dinyatakan tidak mengatur tentang sistem algoritma ataupun teknologi yang dipakai oleh pihak lokapasar.

Deputi III Bakom, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa aturan ini fokus mewajibkan penyedia platform untuk memprioritaskan visibilitas produk-produk dalam negeri. Hal tersebut harus diterapkan pada sistem pencarian, bagian rekomendasi, hingga pemeringkatan produk.

"Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama," ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu.

Kurnia mengutarakan bahwa setiap pelaku usaha PMSE masih diberikan kebebasan penuh dalam menetapkan mekanisme teknis implementasi di lapangan. Langkah ini dapat disesuaikan dengan keunikan serta karakteristik dari ekosistem sistem masing-masing.

Menurut pandangannya, kelonggaran tersebut sengaja disediakan agar setiap pengelola platform bisa menyelaraskan aturan kebijakan tanpa merusak sistem internal yang sudah berjalan, asalkan tetap mematuhi kewajiban utama dari Permendag.

Guna mengawal tingkat kepatuhan para pelaku usaha, Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bakal terjun langsung melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya aturan ini.

Proses pengawasan di lapangan bakal ditempuh dengan metode pemanggilan klarifikasi, pengumpulan data informasi, hingga merespons cepat laporan aduan dari masyarakat jika terendus adanya indikasi pelanggaran.

Kurnia menjabarkan bahwa kebijakan penataan ruang tayang bagi produk lokal ini merupakan langkah konkret dari pemerintah. Tujuannya demi mendongkrak daya saing pelaku UMKM di tengah laju pertumbuhan sektor perdagangan digital yang kian masif.

Merujuk pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), total jumlah pelaku dagang digital pada tahun 2024 menyentuh angka 4,4 juta usaha. Jumlah ini tercatat mengalami kenaikan sebesar 15,3 persen jika dikomparasikan dengan periode tahun 2023.

Tercatat sebanyak 42,02 persen dari unit usaha nasional sudah bermigrasi menjalankan transaksi perdagangan secara daring, dengan porsi dominan mencapai 97,38 persen dari pelaku usahanya berstatus sebagai usaha mikro dan kecil.

Di sisi lain, catatan dari online single submission (OSS) hingga tanggal 25 Februari 2026 menunjukkan ada sekitar 15,4 juta nomor induk berusaha (NIB) yang sukses diterbitkan, dengan porsi 14,9 juta atau di atas 96 persen di antaranya diserap oleh skala usaha mikro.

Bagi Kurnia, peta kondisi riil tersebut menjadi landasan mendasar di balik penerbitan Permendag 19/2026. Regulasi ini dirancang demi melahirkan iklim dagang digital yang tertib, sehat, berkeadilan, sekaligus mempertegas proteksi konsumen serta membuka keran pertumbuhan produk lokal.

Terkini