Bimo Wijayanto Sebut Sistem Coretax Jadi Inti Administrasi Perpajakan

Senin, 13 Juli 2026 | 19:53:02 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengumumkan bahwasanya segenap proses tata usaha perpajakan terhitung mulai Juli 2026 bakal dipusatkan melalui sistem Coretax.

"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin.

Bimo menjabarkan bahwa pemberlakuan secara menyeluruh terhadap Coretax diproyeksikan mampu mendongkrak tata kelola sekaligus memperkokoh derajat kepercayaan wajib pajak atas manajemen perpajakan.

Sebab, sepanjang periode sebelumnya sejumlah dokumen kerja perpajakan masih berpeluang dibawa dan diselesaikan menggunakan perangkat elektronik pribadi di luar ekosistem resmi, sehingga sisi akuntabilitasnya belum terproteksi optimal.

"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kami mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," katanya menjelaskan.

Lebih jauh, Bimo mengutarakan bahwa implementasi Coretax yang sudah digulirkan semenjak tahun 2025 mulai memperlihatkan indikator positif bagi tertib administrasi serta realisasi pendapatan negara.

Bersandarkan data per Juli 2026, akumulasi faktur pajak dalam siklus masa pajak yang sepadan merangkak naik sebesar 4,62 persen bila disandingkan dengan catatan periode yang sama pada tahun lampau.

Di lain sisi, volume bukti potong (bupot) PPh Unifikasi ikut terkerek tumbuh sebanyak 10,72 persen secara tahunan, sedangkan bupot PPh Pasal 21 mencatatkan lompatan yang jauh lebih impresif yakni menyentuh angka 17,79 persen.

Beralih pada sektor pendapatan, akumulasi penerimaan neto dari PPh Orang Pribadi melesat tajam sebesar 272,26 persen hingga menyentuh angka Rp8,78 triliun dibanding raihan masa sebelumnya.

Sementara untuk angka penerimaan bruto dari sektor PPh Badan terpantau ikut mengalami kenaikan sebesar 56,8 persen hingga mencapai nominal Rp25,11 triliun.

Bimo turut memberikan catatan bahwa angka kepatuhan dalam urusan penyampaian dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih bertengger pada level yang tinggi.

Sampai dengan Juli 2026, terhitung ada sebanyak 13.635.007 berkas SPT Tahunan Pajak 2025 yang telah diserahkan oleh masyarakat wajib pajak, lewat perhitungan rerata 82.636 SPT masuk per harinya.

"Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT par hari, kami pastikan kami jemput bola. Kami selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kami pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum," kata Bimo.

Terkini