Permendag Minyakita Diperketat Pemerintah Targetkan Harga Minyak Goreng Stabil

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:16:42 WIB
Permendag Minyakita Diperketat Pemerintah Targetkan Harga Minyak Goreng Stabil

JAKARTA - Tekanan harga Minyakita yang masih terasa di banyak daerah mendorong pemerintah mengambil langkah korektif. 

Melalui regulasi baru, Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya menata distribusi agar minyak goreng rakyat kembali terjangkau. Kebijakan ini disiapkan sebagai respons atas lonjakan harga yang belum merata turun di tingkat konsumen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai persoalan utama bukan semata ketersediaan barang, melainkan jalur distribusi yang belum sepenuhnya terkendali. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 sebagai instrumen penguatan pengawasan. Aturan ini diharapkan memberi efek bertahap terhadap stabilisasi harga.

Permendag tersebut resmi diterbitkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Regulasi ini akan mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan dan menggantikan aturan sebelumnya. Pemerintah menilai perubahan kebijakan perlu dilakukan demi menjawab kondisi lapangan yang dinamis.

Meski dampaknya tidak instan, Kemendag menegaskan proses pengawasan akan dilakukan lebih ketat. Fokus diarahkan pada produsen, BUMN penyalur, hingga rantai distribusi agar Minyakita tidak lagi melampaui harga eceran tertinggi.

Aturan Baru Menata Distribusi Minyakita Lebih Ketat

Dalam Permendag 43 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen Minyakita melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan. Langkah ini dirancang agar negara memiliki kendali lebih besar terhadap pasokan minyak goreng rakyat di pasar.

Budi Santoso menjelaskan angka 35 persen dipilih karena dinilai cukup ideal. Selama ini, porsi distribusi Minyakita yang dapat dikendalikan pemerintah relatif kecil sehingga sulit menjaga harga tetap stabil. Dengan skema baru, pasokan dinilai akan lebih mudah diatur.

“Ya nanti kami pengawasannya ketat. Jadi antara produsen dan BUMN, kita awasi benar. Karena memang 35% itu cukup bagus, angka yang bagus. Selama ini kan ya kalau dihitung-hitung berapa persen, kan sedikit,” kata Budi saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Melalui distribusi terpusat di Bulog dan BUMN Pangan, pemerintah berharap jalur penyaluran lebih transparan. Dengan demikian, potensi penimbunan maupun permainan harga dapat ditekan sejak dari hulu.

Pengawasan Diperkuat Demi Harga Terjangkau

Pengaturan distribusi tidak berdiri sendiri tanpa pengawasan. Pemerintah menegaskan seluruh rantai pasok Minyakita akan diawasi secara menyeluruh, mulai dari produsen hingga BUMN penyalur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET.

Budi menuturkan bahwa pengendalian pasokan akan berjalan lebih efektif dengan keterlibatan BUMN. Dengan pasokan yang terkelola, pemerintah optimistis harga dapat kembali berada pada level yang terjangkau masyarakat.

“Nah dengan 35% otomatis pasokan akan mudah kita atur. Kita kontrol, kita kerjakan bareng, biar harga terjangkau,” tambahnya.

Namun demikian, pemerintah juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu bersabar. Efek kebijakan ini tidak akan langsung terlihat karena penyesuaian distribusi membutuhkan waktu. Kendati begitu, Kemendag memastikan pengawasan akan dilakukan secara konsisten.

Selain itu, aturan baru juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada pedagang yang menjual Minyakita di atas HET. Langkah ini diharapkan memperkuat disiplin pasar di tingkat ritel.

Data BPS Ungkap Lonjakan Harga di Banyak Daerah

Sebelum kebijakan ini diterbitkan, Badan Pusat Statistik mencatat harga Minyakita masih tinggi di berbagai wilayah. Berdasarkan data SP2KP per 13 Desember 2025, sebanyak 409 kabupaten dan kota mencatat harga Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menjelaskan bahwa lonjakan harga didominasi daerah di luar Pulau Jawa. Dari total wilayah yang tercatat, 313 kabupaten dan kota berada di luar Jawa, sementara sisanya berada di Pulau Jawa.

“Kalau kita lihat ada 409 kabupaten/kota yang memang harga minyak goreng Kitanya berada di atas HET [harga eceran tertinggi], di mana 96 [kabupaten/kota] di antaranya berada di Pulau Jawa dan sisanya 313 [kabupaten/kota] berada di luar Pulau Jawa,” kata Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

Harga tertinggi di luar Pulau Jawa tercatat mencapai Rp50.000 per liter di Kabupaten Pegunungan Bintang. Sementara di Pulau Jawa, harga tertinggi mencapai Rp18.500 per liter di Kota Kediri. Data ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak.

Harapan Penurunan Harga Secara Bertahap

Meski lonjakan harga terjadi di banyak wilayah, BPS juga mencatat masih ada daerah yang mampu menjaga harga Minyakita sesuai HET. Sebanyak 83 kabupaten dan kota tercatat menjual Minyakita sesuai atau bahkan di bawah HET.

Rinciannya, 22 kabupaten dan kota berada di Pulau Jawa, sedangkan 61 kabupaten dan kota berada di luar Pulau Jawa. Di Jawa, Kabupaten Sleman mencatat harga Rp15.600 per liter, sementara di luar Jawa Kabupaten Mamasa mencatat harga Rp15.450 per liter.

Secara nasional, rata rata harga Minyakita pada pekan kedua Desember 2025 tercatat Rp17.387 per liter. Angka ini naik 0,62 persen dibandingkan November 2025 yang berada di Rp17.280 per liter. Kondisi tersebut memperlihatkan tekanan harga masih nyata.

Pemerintah berharap Permendag 43 Tahun 2025 menjadi titik balik pengendalian harga Minyakita. Dengan distribusi yang lebih terkendali dan pengawasan ketat, stabilitas harga diharapkan segera tercapai.

Ke depan, Kemendag menegaskan akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah berkomitmen menjaga minyak goreng rakyat tetap terjangkau sebagai bagian dari upaya melindungi daya beli masyarakat.

Terkini