Cara Pencairan JHT BPJS untuk Peserta yang Masih Bekerja

Rabu, 26 November 2025 | 15:51:08 WIB
Cara Pencairan JHT BPJS untuk Peserta yang Masih Bekerja

JAKARTA - Banyak pekerja menganggap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dilakukan setelah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja. 

Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus menunggu masa purna tugas. Fasilitas ini memungkinkan peserta memiliki fleksibilitas finansial lebih cepat, baik untuk persiapan pensiun maupun kebutuhan perumahan.

Kesempatan pencairan sebagian ini bisa dimanfaatkan oleh pekerja aktif dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nominal yang dapat dicairkan adalah 10 persen untuk persiapan pensiun dan 30 persen untuk kebutuhan rumah. Kebijakan ini menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan akses dana tanpa harus mengakhiri hubungan kerja.

Syarat Pencairan JHT bagi Pekerja yang Masih Aktif

Minggu , pencairan saldo JHT 10 persen ditujukan untuk mempersiapkan masa pensiun. Sedangkan pencairan JHT 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang ingin melunasi atau mencicil rumah maupun apartemen.

Kedua jenis klaim ini hanya dapat diajukan oleh peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan beberapa syarat dokumen bagi peserta agar proses klaim dapat diproses tanpa kendala.

Untuk klaim 10 persen, peserta wajib menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, serta NPWP untuk peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.

Sementara itu, klaim 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). NPWP juga perlu dilampirkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta atau sudah terdaftar sebelumnya.

Ketentuan Khusus untuk Kredit Rumah Menggunakan Pencairan JHT

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas pencairan JHT 30 persen khusus untuk kebutuhan kepemilikan rumah secara kredit. Pada skema ini, dokumen perbankan menjadi persyaratan utama berdasarkan peruntukan dana yang diajukan.

Untuk pembayaran uang muka pinjaman rumah, peserta wajib menyiapkan fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit, fotokopi standing instruction, serta nomor rekening bank pengajuan kredit.

Jika pengajuan digunakan untuk pembayaran cicilan atau angsuran rumah, peserta perlu melampirkan fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman, fotokopi standing instruction, dan nomor rekening peserta pada bank tersebut.

Sementara untuk pelunasan sisa pinjaman rumah, peserta perlu menyertakan formulir pelunasan, surat keterangan baki debet, fotokopi perjanjian pinjaman, standing instruction, serta rekening peserta di bank terkait.

Jika rumah yang dibeli berada atas nama pasangan, peserta harus menambahkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK) beserta surat pernyataan bahwa rumah atau apartemen tersebut dibeli atas nama pasangan yang sah.

Cara Mengajukan Klaim JHT 10 Persen dan 30 Persen

Prosedur pencairan saldo JHT berbeda tergantung persentase dan jenis penggunaannya. Peserta harus mengikuti alur dengan benar agar proses klaim tidak terkendala.

Untuk pencairan 10 persen, pengajuan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan akses online ini, peserta dapat memproses klaim lebih cepat tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Proses klaim melalui JMO dimulai dengan membuka aplikasi dan memilih menu "Jaminan Hari Tua", kemudian memilih "Klaim JHT". Jika seluruh syarat terpenuhi, aplikasi akan menampilkan tanda centang hijau. Peserta kemudian memilih alasan klaim, memeriksa data kepesertaan, dan melakukan swafoto sesuai instruksi.

Selanjutnya, peserta memasukkan data NPWP dan rekening aktif, kemudian sistem menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan. Jika seluruh data telah benar, peserta dapat menekan "Konfirmasi" untuk menyelesaikan pengajuan. Proses klaim dapat dipantau melalui menu “Tracking Klaim”.

Untuk pencairan JHT sebesar 30 persen, peserta harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Setelah kedatangan, petugas CSO akan memeriksa kelayakan dan menerbitkan surat keterangan bahwa peserta memenuhi syarat untuk pencairan sebagian.

Surat keterangan tersebut kemudian dibawa ke bank pengelola kredit untuk mengajukan permohonan pembiayaan atau pelunasan pinjaman rumah. Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan sebelum memberikan persetujuan.

Jika peserta dinyatakan layak, pengajuan klaim 30 persen dapat dilanjutkan melalui kanal layanan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan. Proses ini memastikan dana JHT digunakan tepat sesuai peruntukannya.

Fleksibilitas JHT dan Manfaatnya Bagi Pekerja

Kebijakan pencairan JHT bagi peserta aktif memberikan keleluasaan finansial yang lebih besar. Fasilitas 10 persen memungkinkan persiapan pensiun lebih dini, sementara pencairan 30 persen membantu pekerja memiliki rumah atau menyelesaikan kredit.

Dengan pilihan pengajuan melalui aplikasi maupun kantor fisik, peserta dapat menyesuaikan kebutuhan dan situasi masing-masing. Prosedur digital juga menjawab kebutuhan pekerja untuk layanan cepat dan efisien.

Namun demikian, peserta tetap perlu memastikan kelengkapan dokumen agar proses klaim tidak mengalami penolakan. Memahami alur dan syarat menjadi bagian penting dalam memaksimalkan manfaat JHT.

Terkini