Pengawasan Dana Bantuan Korban Diperkuat LPSK Bersama OJK

Rabu, 05 November 2025 | 11:49:17 WIB
Pengawasan Dana Bantuan Korban Diperkuat LPSK Bersama OJK

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan profesionalitas pengelolaan dana bantuan korban. 

Kali ini, LPSK melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan lembaga dana bantuan korban yang akan segera dibentuk, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK).

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menekankan bahwa pelibatan OJK dan PPATK krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana. 

"Karena ini ada peluang untuk pasti ke sana juga," ujar Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan dana bantuan korban tidak menjadi modus baru untuk memutar “uang kotor” atau praktik pencucian uang dari pelaku tindak pidana.

Dengan kolaborasi lintas lembaga, LPSK berharap lembaga dana bantuan korban bisa beroperasi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung hak pemulihan para korban tindak pidana.

Pembentukan Lembaga Independen Pengelola Dana

Wawan menambahkan bahwa gagasan utama adalah membentuk lembaga pengelola dana yang independen, entitas yang berada di luar lembaga layanan maupun aparat penegak hukum, tetapi tetap diawasi oleh negara. 

Lembaga ini nantinya akan berfungsi sebagai pengelola dana abadi atau dana bantuan korban, dengan tugas utama menyalurkan pembiayaan pemulihan bagi korban tindak pidana.

Menurut Wawan, keberadaan lembaga independen ini penting untuk memisahkan fungsi layanan dan fungsi pengelolaan dana. 

"LPSK sebagai lembaga yang memberikan layanan kepada saksi dan korban harus tetap fokus pada pemenuhan hak dan perlindungan, sementara pengelolaan dana dapat dilakukan oleh entitas khusus yang memiliki mandat fiskal dan teknis," jelasnya.

Model lembaga ini dapat meniru skema Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan atau Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. 

Kedua contoh tersebut bekerja dengan prinsip independensi, akuntabilitas, dan tata kelola yang transparan.

Perluasan Cakupan dan Keberlanjutan Dana

Selain memastikan profesionalitas, pendekatan ini juga menjawab potensi tumpang tindih kewenangan jika dana abadi korban dikelola langsung oleh LPSK. 

Dengan lembaga pengelola yang berdiri sendiri, dana bantuan korban dapat diakses tidak hanya untuk korban kekerasan seksual, tetapi juga untuk kelompok korban tindak pidana lain yang membutuhkan pemulihan sesuai mandat undang-undang.

"Dengan desain kelembagaan yang tepat, negara dapat memastikan keberlanjutan pendanaan pemulihan korban tanpa bergantung pada fluktuasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau hibah jangka pendek," tambah Wawan. 

Hal ini menekankan bahwa pemulihan korban bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab kemanusiaan negara.

Sinergi LPSK, OJK, dan PPATK untuk Pencegahan Penyalahgunaan

Pelibatan OJK dan PPATK dalam pengawasan lembaga dana bantuan korban juga sejalan dengan rekomendasi sejumlah ahli dan praktisi hukum. Kolaborasi ini menjadi bentuk mitigasi risiko penyalahgunaan dana, sekaligus menjamin transparansi dalam setiap mekanisme distribusi.

Wawan menjelaskan, LPSK bersama kementerian/lembaga terkait tengah membahas konstruksi lembaga pengelola dana secara komprehensif, termasuk prosedur pengawasan yang ketat. Hal ini juga diharapkan dapat membangun kepercayaan publik, bahwa dana bantuan korban dikelola secara profesional, independen, dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari arah kebijakan jangka panjang untuk memperkuat sistem perlindungan korban di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap korban tindak pidana memiliki akses terhadap pemulihan secara adil, merata, dan berkelanjutan.

Dengan sudut pandang ini, artikel menekankan strategi, transparansi, dan keberlanjutan pengelolaan dana korban, alih-alih hanya sekadar pelibatan lembaga pengawas. Lead baru menonjolkan inisiatif LPSK dalam memperkuat sistem perlindungan korban dengan pengawasan profesional, sehingga lebih berbeda dari versi asli.

Terkini

14 Aplikasi Gratis Belajar Bahasa Inggris 2025

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:35 WIB

Cara Membatalkan Pesanan di Zalora, Mudah dan Praktis

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:32 WIB

11 Cara Jitu Mengatasi Susah Tidur, Dijamin Ampuh!

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:21 WIB