Pengertian Delisting, Jenis, Dampak, dan Cara Menghindari

Bru
Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:30:08 WIB
pengertian delisting

Pengertian delisting adalah kondisi ketika perusahaan dikeluarkan dari BEI dan sahamnya tak bisa lagi diperdagangkan di pasar modal.

Saat ini, memperoleh penghasilan bisa dilakukan dari berbagai sumber, baik melalui pekerjaan sebagai karyawan, membangun usaha, maupun dengan berinvestasi. 

Perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi telah mendorong banyak orang untuk mulai menyadari pentingnya investasi dalam mencapai kestabilan finansial. 

Salah satu bentuk investasi yang populer di kalangan generasi milenial dan generasi Z adalah investasi saham.

Kemajuan teknologi telah membuat investasi saham menjadi lebih mudah diakses melalui aplikasi trading saham yang bisa digunakan langsung dari ponsel pintar. 

Hal inilah yang memicu antusiasme masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mencoba peruntungan di dunia saham. 

Umumnya, kegiatan jual beli saham dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yang merupakan pusat perdagangan saham resmi di Indonesia. 

Meski kemudahan akses ini sangat membantu, para investor pemula tetap disarankan untuk membekali diri dengan pengetahuan yang cukup, termasuk mengenal istilah-istilah penting dalam dunia saham, guna meminimalkan risiko dan mengambil keputusan yang lebih bijak.

Perlu diingat juga bahwa tidak semua perusahaan yang tercatat di pasar modal akan bertahan selamanya. Ada kemungkinan bahwa sebuah perusahaan akan dihapus dari daftar BEI atau dengan kata lain mengalami delisting. 

Oleh karena itu, penting bagi para investor, terutama pemula, untuk memahami dengan baik kondisi-kondisi yang menyebabkan perusahaan delisting. 

Dengan begitu, kamu bisa lebih selektif dalam memilih saham dan mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi. 

Dalam tulisan ini, kamu bisa mempelajari pengertian delisting secara lebih lengkap beserta langkah-langkah yang perlu kamu lakukan jika saham yang kamu miliki terkena delisting.

Pengertian Delisting

Pengertian delisting sering kali muncul dalam dunia investasi saham, karena istilah ini mengacu pada proses penghapusan sebuah perusahaan dari daftar Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Ketika perusahaan sudah tidak lagi tercatat di BEI, maka sahamnya otomatis tidak bisa diperjualbelikan di pasar modal. Dengan kata lain, delisting adalah langkah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari BEI.

Jika sebuah perusahaan telah mengalami delisting, maka biasanya statusnya berubah dari perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup, dan tidak lagi menggunakan akhiran “Tbk.” dalam nama resminya. 

Penyebab terjadinya delisting pun cukup beragam, namun secara umum, perubahan ini mengubah status perusahaan yang sebelumnya terdaftar menjadi tidak tercatat lagi di BEI.

Meskipun begitu, perusahaan yang sudah terdelisting sebenarnya masih memiliki peluang untuk kembali menjadi perusahaan publik dan mencatatkan sahamnya di BEI, asalkan dapat memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Adapun masa tunggu minimal untuk kembali mencatatkan saham di BEI adalah enam bulan sejak delisting dilakukan.

Oleh sebab itu, delisting saham dipandang sebagai salah satu risiko yang harus disadari oleh para investor sebelum terjun ke dunia pasar modal. 

Untuk itu, penting bagi setiap calon investor untuk benar-benar meneliti dan memilih perusahaan yang terus menunjukkan kinerja positif dan stabil. Dengan begitu, risiko kerugian akibat investasi saham bisa diminimalkan.

Jenis Delisting

Secara umum, proses penghapusan pencatatan saham dari bursa terbagi menjadi dua kategori berdasarkan sifatnya, yakni penghapusan sukarela dan penghapusan secara paksa. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai kedua jenis tersebut.

Penghapusan Sukarela

Penghapusan jenis ini dilakukan atas kehendak perusahaan itu sendiri. Biasanya, perusahaan yang memilih jalur ini memiliki alasan tertentu yang mendorong keputusan tersebut. 

Alasan yang umum melatarbelakangi langkah ini antara lain adanya proses penggabungan atau akuisisi dengan perusahaan lain untuk memperkuat kolaborasi, pergantian kepemilikan atau pengendali utama, maupun alasan internal lainnya.

Meskipun merupakan keputusan dari pihak perusahaan, jenis ini sering dianggap sebagai bentuk yang lebih positif. 

Hal ini karena perusahaan yang melakukan tindakan tersebut tetap diwajibkan untuk membeli kembali saham yang beredar di publik dengan harga yang wajar. 

Dengan begitu, para pemegang saham tidak perlu merasa khawatir akan kehilangan nilai investasinya secara tiba-tiba.

Namun, perlu dicatat bahwa langkah ini juga bisa menjadi sinyal adanya masalah internal, misalnya kondisi keuangan yang tidak stabil atau pengelolaan yang kurang optimal. 

Maka dari itu, keputusan tersebut bisa mencerminkan kondisi perusahaan yang sedang tidak dalam performa terbaiknya.

Penghapusan Secara Paksa

Penghapusan yang satu ini dilakukan bukan atas permintaan perusahaan, melainkan atas perintah otoritas bursa karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. 

Dalam hal ini, bursa akan mengambil tindakan tegas untuk menghapus saham perusahaan apabila ditemukan pelanggaran yang cukup serius.

Beberapa pelanggaran yang bisa menyebabkan penghapusan paksa antara lain ketidaksanggupan perusahaan dalam menyampaikan laporan keuangan secara rutin, di mana laporan tersebut tidak disampaikan selama dua tahun berturut-turut. 

Selain itu, bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tidak menunjukkan kejelasan arah atau prospek, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keberlanjutannya.

Sebelum keputusan penghapusan dilakukan, pihak bursa biasanya akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada perusahaan yang bersangkutan agar memperbaiki kepatuhan mereka. 

Namun jika tidak ada perbaikan, maka tindakan penghapusan tetap dijalankan. Jenis ini dipandang sebagai bentuk penghapusan yang negatif karena sering kali merugikan para pemegang saham. 

Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa saham yang dihapus secara paksa biasanya berasal dari perusahaan yang sedang mengalami kesulitan serius atau masalah besar yang belum terselesaikan.

Dengan demikian, kedua bentuk penghapusan tersebut memiliki konsekuensi masing-masing. 

Penghapusan atas kehendak sendiri cenderung lebih terkontrol dan memberi ruang perlindungan kepada investor, sementara penghapusan secara paksa sering kali mencerminkan adanya persoalan fundamental dalam perusahaan yang bisa merugikan pihak yang terlibat di dalamnya.

Dampak Delisting kepada Investor

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penghapusan saham dari bursa berarti perusahaan tersebut tidak lagi tercatat di pasar modal, sehingga investor yang sudah menanamkan dananya pada perusahaan tersebut akan merasakan berbagai konsekuensi. Beberapa dampak yang bisa dialami antara lain:

Sulitnya Pengembalian Dana dari Pembelian Saham

Pada prinsipnya, dana yang telah ditanamkan investor di perusahaan yang sahamnya dihapus masih memiliki kemungkinan untuk dikembalikan. 

Namun, proses pengembalian ini tidak semudah yang dibayangkan karena harus melalui sejumlah tahapan. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan, maka akan masuk ke tahap likuidasi yang dijalankan melalui proses hukum di pengadilan.

Dalam proses ini, perusahaan wajib menjual seluruh aset yang dimiliki untuk melunasi utang-utangnya. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, barulah sisa hasil penjualan aset bisa dibagikan kepada pemegang saham. 

Namun, karena investor merupakan pihak terakhir yang menerima hasil likuidasi, ada kemungkinan dana mereka tidak tersisa dan tidak dapat dikembalikan. Kondisi ini kerap terjadi ketika seluruh aset sudah habis untuk membayar utang perusahaan.

Penurunan Harga Saham yang Signifikan

Saham perusahaan yang dihapus dari pencatatan biasanya akan mengalami penurunan harga yang cukup tajam. Hal ini menyebabkan saham tersebut sulit dijual kembali dan tidak menarik bagi investor lain. 

Ketika tidak ada permintaan, pemegang saham mengalami kesulitan untuk melepas kepemilikannya, sehingga risiko kerugian menjadi semakin besar.

Meskipun demikian, ada sebagian investor yang tetap mempertahankan saham mereka walaupun perusahaan sudah tidak tercatat di bursa. 

Ini terjadi karena ada kemungkinan kecil perusahaan tersebut tetap berstatus terbuka, sehingga transaksi sahamnya bisa dilakukan secara terbatas.

Walau kerugian merupakan bagian yang wajar dari dunia investasi, jika dibiarkan terus terjadi tanpa tindakan, modal bisa benar-benar habis. 

Oleh sebab itu, penting bagi investor untuk selektif dalam memilih perusahaan agar dapat menghindari risiko yang terlalu besar.

Saham Kehilangan Nilainya

Jika sebuah perusahaan dihapus dari bursa secara paksa, maka nilai sahamnya bisa hilang sepenuhnya. 

Saham tanpa nilai hampir mustahil untuk dijual kembali, sehingga investor lebih memilih untuk membiarkan dana mereka tetap berada di perusahaan tersebut meskipun tidak menghasilkan apa pun.

Biasanya, penghapusan ini terjadi karena perusahaan melanggar peraturan bursa atau mengalami masalah internal yang cukup serius. 

Akibatnya, banyak pemegang saham yang harus menerima kenyataan pahit berupa kerugian total karena sahamnya tidak bernilai.

Oleh karena itu, bagi investor pemula, penting untuk selalu meninjau profil risiko perusahaan dan menghindari saham dari emiten yang memiliki potensi tinggi untuk dikeluarkan dari bursa.

Kesimpulannya, ada berbagai konsekuensi yang dapat dialami oleh investor ketika berinvestasi pada perusahaan yang akhirnya dikeluarkan dari pencatatan bursa. 

Tanpa kecermatan dan kehati-hatian dalam memilih saham, risiko kerugian besar menjadi hal yang sangat mungkin terjadi dalam dunia pasar modal.

Hal yang Perlu Dilakukan ketika Saham Perusahaan Delisting

Bagi siapa pun yang ingin mulai berinvestasi di pasar saham, tentu harapannya adalah terhindar dari kerugian, termasuk akibat saham perusahaan yang dikeluarkan dari bursa. 

Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila kondisi tersebut terjadi. Berikut ini adalah beberapa tindakan yang bisa diambil jika menghadapi situasi semacam itu:

Membiarkan Kepemilikan Saham Tetap Ada

Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh investor saat saham perusahaan dikeluarkan dari bursa adalah tetap mempertahankan saham tersebut. 

Hal ini dimungkinkan karena masih ada beberapa perusahaan yang meskipun tidak lagi tercatat, tetap berstatus sebagai perusahaan terbuka. Bahkan dalam kasus tertentu, perusahaan bisa kembali mencatatkan sahamnya di bursa. 

Namun, perlu diingat bahwa peluang untuk kembali tercatat sangatlah kecil dan penuh ketidakpastian.

Menjual Saham di Pasar Negosiasi

Pada waktu tertentu sebelum penghapusan saham benar-benar dilakukan, otoritas bursa akan membuka kembali perdagangan saham yang sebelumnya disuspensi, namun hanya di pasar negosiasi. 

Pada masa singkat tersebut, investor diberi kesempatan untuk menjual saham mereka. Langkah ini menjadi peluang bagi investor untuk meminimalkan kerugian, meskipun harga saham biasanya sudah menurun tajam.

Melindungi Nilai Investasi melalui Strategi Mitigasi Risiko

Menurut seorang analis senior dari perusahaan sekuritas, jika seorang investor sudah terlanjur menanamkan modal di perusahaan yang akan dikeluarkan dari bursa, maka ada langkah mitigasi risiko yang bisa dilakukan, yaitu dengan menerapkan strategi perlindungan nilai atau hedging. 

Strategi ini memungkinkan investor untuk menjaga nilai investasinya agar tidak menurun drastis akibat peristiwa tersebut.

Perlindungan nilai dapat membantu meminimalkan dampak kerugian yang mungkin ditimbulkan dan merupakan langkah bijak yang dapat diambil dalam situasi penuh risiko seperti ini.

Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah di atas, investor memiliki peluang lebih baik untuk menghadapi kondisi ketika saham yang dimiliki tidak lagi tercatat di bursa. 

Persiapan dan pengetahuan yang memadai akan sangat membantu dalam menghadapi ketidakpastian dalam dunia investasi.

Langkah-langkah untuk Menghindari Delisting

Agar terhindar dari risiko berinvestasi di perusahaan yang berpotensi dikeluarkan dari bursa, penting bagi investor untuk menerapkan beberapa langkah pencegahan. 

Dengan langkah-langkah ini, potensi kerugian akibat memiliki saham dari perusahaan yang dihapus pencatatannya dapat diminimalkan. Berikut beberapa strategi yang bisa dilakukan:

  • Hindari tergoda oleh saham dengan harga terlalu murah, karena harga rendah bisa menjadi sinyal adanya potensi penghapusan dari bursa.
  • Prioritaskan saham dari perusahaan yang memiliki reputasi baik dan tidak sedang menghadapi masalah serius, guna mengurangi kemungkinan terlibat dalam saham yang berisiko tinggi.
  • Teliti laporan keuangan perusahaan untuk menilai apakah arus kas dan pengelolaan dana berjalan secara sehat dan efisien.
  • Analisis kinerja perusahaan secara menyeluruh, termasuk pertumbuhan bisnis, stabilitas laba, serta prospek ke depan.
  • Ketahui dan pelajari daftar emiten yang sudah pernah dikeluarkan dari bursa untuk menjadi acuan dalam mengenali pola-pola risiko sejak dini.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, investor bisa lebih bijak dalam memilih saham dan menjaga portofolionya dari potensi kerugian akibat perusahaan yang dikeluarkan dari pasar modal.

Beberapa Perusahaan yang telah Delisting

Di Bursa Efek Indonesia (BEI), sudah cukup banyak perusahaan yang menghapus pencatatan sahamnya, baik secara sukarela maupun karena kewajiban. 

Berdasarkan informasi dari bigalpha.id, selama periode 1 Januari hingga 13 Juli 2020, tercatat ada empat perusahaan yang resmi mengakhiri pencatatan sahamnya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN)

Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan batubara kokas yang telah terintegrasi. Penghapusan saham dari BEI dilakukan pada 20 Januari 2020. Sebelumnya, saham perusahaan ini telah disuspensi sejak 30 Juni 2015. 

Penghapusan dilakukan karena keberlangsungan usahanya dinilai tidak menunjukkan perbaikan, baik dari sisi hukum, keuangan, maupun status perusahaan itu sendiri.

Leo Investments Tbk. (ITTG)

Saham perusahaan ini telah disuspensi selama lebih dari dua tahun, sehingga BEI memutuskan untuk menghapus pencatatannya pada 23 Januari 2020. 

Alasan penghapusan adalah karena perusahaan dinilai memberikan dampak buruk terhadap kelangsungan bisnisnya, termasuk dari aspek hukum dan finansial.

PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL)

Perusahaan ketiga yang mengakhiri pencatatan sahamnya di tahun 2020 ini merupakan perusahaan pelayaran. 

Sahamnya dihapus dari BEI sejak 6 April 2020. Alasan penghapusan adalah karena perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor: 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 tertanggal 4 Februari 2020.

PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD)

Perusahaan ini mengelola proyek properti dengan luas sekitar 45 hektare di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Penghapusan pencatatan sahamnya dimulai sejak 20 April 2020.

Selain keempat perusahaan tersebut, masih ada perusahaan lain yang juga melakukan penghapusan pencatatan sahamnya, salah satunya adalah PT Golden Missipi Tbk., yang dikenal sebagai produsen air minum dalam kemasan dengan merek yang familiar di pasaran. Saham perusahaan ini dulunya berkode AQUA.

Keputusan untuk mengakhiri pencatatan sahamnya berasal dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana perusahaan menyetujui untuk berubah status menjadi perusahaan tertutup. 

Penawaran tender (tender offer) dilakukan dengan nilai sebesar Rp500.000 per saham.

Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa penghapusan saham dari bursa bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari masalah hukum, kondisi keuangan yang memburuk, hingga keputusan strategis perusahaan itu sendiri. 

Investor perlu memahami faktor-faktor ini agar lebih bijak dalam memilih saham untuk portofolionya.

Sebagai penutup, memahami pengertian delisting penting agar investor bisa lebih waspada terhadap risiko yang mungkin muncul saat memilih saham di pasar modal.

Terkini