Jakarta - Cara registrasi imei iPhone menjadi hal penting untuk diketahui, terutama bagi pengguna yang membeli iPhone dari luar negeri.
Sejak 18 April 2020, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai menerapkan kebijakan pemblokiran IMEI untuk ponsel yang tidak dibeli secara resmi di Indonesia.
Langkah ini bertujuan menekan peredaran ponsel ilegal sekaligus mendukung industri lokal agar lebih terkontrol dan sehat.
International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor unik yang dikeluarkan asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM di ponsel.
IMEI yang tidak terdaftar di Central Equipment Identity Register (CEIR) —misalnya iPhone dari luar negeri atau dari pasar gelap— berisiko diblokir.
Jika diblokir, ponsel tidak dapat digunakan untuk aplikasi yang memerlukan internet sehingga komunikasi menjadi terganggu.
Supaya hal tersebut tidak terjadi, pemilik ponsel bisa melakukan cara registrasi imei melalui Kemenperin.
Proses ini memastikan IMEI tercatat secara sah dan perangkat tetap bisa digunakan. Sebelum mendaftarkan, pastikan iPhone yang dimiliki asli dan diperoleh melalui jalur resmi agar registrasi berhasil.
Dengan mengikuti prosedur resmi ini, pemilik iPhone luar negeri tetap dapat menikmati fungsionalitas penuh perangkatnya.
Melakukan cara registrasi imei iPhone menjadi langkah penting agar ponsel tetap aktif dan aman digunakan.
Mengapa Perlu Mendaftarkan IMEI iPhone?
Apabila Anda baru membeli iPhone dari luar negeri atau melalui jalur tidak resmi, sangat penting untuk memastikan nomor IMEI perangkat sudah terdaftar.
IMEI, singkatan dari International Mobile Equipment Identity, adalah kode identifikasi unik yang menjadi semacam “KTP” bagi setiap ponsel.
Nomor ini diterbitkan oleh Global System for Mobile Communication Associations (GSMA) dan terdiri dari 14 digit utama serta satu digit tambahan untuk verifikasi.
Dengan mendaftarkan IMEI ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemilik iPhone dapat menjamin perangkatnya dapat beroperasi secara sah dan optimal dengan jaringan operator di Indonesia.
Syarat mendaftarkan IMEI iPhone
Sebelum melakukan pendaftaran IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri secara mandiri, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengenai ekspor dan impor barang bawaan penumpang maupun awak sarana transportasi.
Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan:
- Maksimal pembelian ponsel dari luar negeri adalah dua unit.
- Nilai kedua ponsel tidak boleh melebihi 500 dolar AS (sekitar Rp7,3 juta), baik dibawa sendiri maupun dikirim lewat ekspedisi.
- Jika jumlah unit melebihi batas, perangkat tambahan akan disita.
- Apabila nilai ponsel melebihi ketentuan, akan dikenakan PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5% dari harga.
- Untuk ponsel yang dikirim melalui jasa ekspedisi, pendaftaran IMEI dilakukan oleh perusahaan pengiriman melalui Bea Cukai.
- Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM lokal tidak diwajibkan mendaftar IMEI, cukup mendaftarkan kartu SIM di gerai operator untuk akses selama 90 hari.
Ketentuan pemblokiran IMEI juga berlaku untuk iPhone yang hilang atau dicuri. Untuk melakukan pemblokiran, pemilik harus menyertakan bukti kehilangan dan melapor ke operator seluler terkait.
Cara Registrasi IMEI iPhone lewat Situs Web Bea Cukai
Proses pendaftaran IMEI iPhone secara mandiri bisa dilakukan lewat situs resmi Bea Cukai. Berikut ini langkah-langkah cara registrasi imei iphone:
Melalui situs web Bea Cukai:
- Akses laman resmi beacukai.go.id.
- Lengkapi data pribadi dan daftar barang yang dibawa.
- Masukkan nomor IMEI perangkat.
- Unggah surat karantina jika tersedia.
- Isi kode captcha untuk verifikasi.
- Klik tombol “Send” untuk mengirim data.
- Tunggu munculnya Kode QR dan Registration ID.
Setelah Kode QR dan Registration ID muncul, Anda harus mendatangi kantor Bea Cukai untuk melakukan pemindaian Kode QR pada bagian pemeriksaan. Setelah seluruh proses perpajakan selesai, pejabat Bea Cukai akan memberikan persetujuan resmi.
Melalui aplikasi Bea Cukai (khusus Android):
- Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai dari Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “IMEI”.
- Isi data diri dan informasi penerbangan.
- Masukkan detail perangkat, termasuk merek, tipe, dan nomor IMEI.
- Pastikan semua data benar, lalu tekan “Complete”.
- Tunggu Kode QR dan Registration ID ditampilkan.
Sama seperti pendaftaran melalui situs web, setelah Kode QR dan Registration ID diterima, Anda perlu mengunjungi kantor Bea Cukai untuk pemindaian. Setelah semua prosedur perpajakan selesai, persetujuan resmi akan diberikan oleh petugas Bea Cukai.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pendaftaran IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri dapat dilakukan secara mandiri, sehingga risiko perangkat diblokir pemerintah bisa dihindari.
Apakah Pendaftaran IMEI iPhone Memerlukan Biaya?
Mendaftarkan IMEI ponsel tidak memerlukan biaya langsung. Namun, pemilik tetap wajib memenuhi ketentuan kepabeanan untuk perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet), termasuk pembayaran Bea Masuk dan pajak impor (PDRI), kecuali jika ada pembebasan sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Mengetahui IMEI iPhone
Sebelum mengecek nomor IMEI, pastikan Anda mengetahui tipe iPhone yang dimiliki. Ada beberapa metode untuk menemukan nomor IMEI iPhone:
1. Melalui Pengaturan (Settings)
Cara paling mudah adalah melalui menu Settings:
- Buka menu Settings.
- Pilih General.
- Pilih About.
- Gulir ke bawah hingga menemukan nomor IMEI.
2. Melalui iTunes
Jika ingin menggunakan iTunes:
- Pastikan iTunes terpasang di laptop atau komputer.
- Sambungkan iPhone ke laptop.
- Buka iTunes dan klik ikon perangkat di bagian atas layar.
- Pilih perangkat iPhone yang ingin dicek.
- Masuk ke tab Summary dan klik dua kali pada nomor telepon untuk menampilkan IMEI.
3. Menggunakan Kode Khusus
Jika kedua cara sebelumnya tidak berhasil:
- Buka aplikasi Phone.
- Masukkan kode *#06# lalu tekan Call.
- Nomor IMEI akan muncul di layar.
Cek IMEI iPhone di Kementerian Perindustrian
Pendaftaran IMEI gratis melalui Kementerian Perindustrian berlaku untuk iPhone yang dijual resmi di Indonesia. Jika iPhone dibeli dari luar negeri, pendaftaran harus melalui prosedur Bea Cukai. Langkah-langkahnya:
- Akses situs Kemenperin.
- Masukkan nomor IMEI.
- Tekan tombol Enter atau Submit.
Proses pendaftaran IMEI kini dapat dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi resmi Bea Cukai. Pemilik iPhone wajib mendaftarkan IMEI maksimal 60 hari sejak perangkat masuk ke Indonesia.
Sebagai penutup, mengikuti panduan resmi ini akan memudahkan proses dan memastikan keamanan perangkat, sehingga cara registrasi imei iphone berjalan lancar dan sah.
 
                    
 
             
                   
                   
                   
                   
                   
                
             
                
             
                                                      
                                                    
                                                      
                                                   